Sekretaris desa adalah perangkat yang membantu kepala desa menjalankan tugasnya. Fungsi sekretaris meliputi menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, membantu persiapan penyusunan peraturan desa dan bahan untuk laporan penyelenggara pemerintah desa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa.
No. | Nama Sekdes | Masa Jabatan |
---|---|---|
1. | An-ngam | 1967-1978 |
2. | Bonandir | 1979-1992 |
3. | Umi Rohmatin | 1993-2018 |
4. | Suyono | 2019-sekarang |