Koperasi “MELATI” adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
No. | Nama | Jabatan |
---|---|---|
1. | Siti Miftakhul Khoiriyah, S.Pd. | Ketua |
2. | Ruchotin | Sekretaris |
3. | Subetin, S.Pd.I | Bendahara |
4. | Nisfu Lailati | Pengawas I |
5. | Siti Rohmatin, S.Pd. | Pengawas II |